Diduga kepala kampung negeri mulya mainkan Dana Desa

WAY KANAN, PemukaJaya.com – Dana Desa dan alokasi dana desa adalah dana alokasi pusat yang dianggarkan dari APBN dan APBD guna meningkatkan kemajuan desa sarana  prasarana dan pemberdayaan masyarakat desa baik di bidang infrastruktur  ataupun menunjang
kehidupan masyarakat desa melalui BUMDES ataupun bantuan ketahanan pangan,

Namun terkadang dana desa banyak dimainkan dan jadi ajang cari keuntungan oknum kapala desa bahkan sudah banyak yang masuk jeruji besi karna ulah korupsi,
namun demikian hal itu tidak membuat Para kepala Kampung jerih ataupun jeram,

Salah satu penerima dana desa yang kami duga adanya permainan anggaran yang dilakukan oleh (sunarto) Kepala Kampung negeri mulya  Kecamatan Kabupaten gunung labuhan yang nampaknya dengan sengaja Memainkan Dana Desa yang dikucurkan melaluli APBN,
Seperti di tahun 2023 dengan besaran pagu anggaran Rp671.635.000,
Dana Desa yang diterima Kempung negri mulya,

Baca Juga  Bara JP Lampung Ucapkan Selamat Atas Tiga Kapolres Baru Di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan banyak yang terindikasi tersimpangkan dan tidak sesuai pelaksananya  sebagaimana mestinya, atau dengan kata lain besar dugaan adanya permainan anggaran,
yang terlihat dalam laporan penggunaan antara lain pada komponen:
Pembangunan dan kegiatan seni budaya tahun 2023 menghabiskan anggaran Rp23.558.000, ditambah Rp17.500.000,
Belum lagi banyaknya kegiatan dan pelatihan salah satunya pelatihan dan ketertiban keamanan pemerintah menghabiskan  Rp18.000.000,
serta pembinaan dan lainya menurut sumber terpercaya kegiatan  tersebut selain pelaksanaan banyak tidak kesesuaian dan terindikasi adanya penyimpangan dan tidak sesuai dengan fakta,

Dan yang masih ditahun 2024 pembagian bibit durian menghabiskan anggaran Rp60.000.000,
Berdasarkan sumber hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan,
Serta pembangunan jalan usaha tani Rp84.617.000, menurut hasil investigasi kami tidak sesuai antara harga dan pengerjaan atau dengan kata lain Mark’up

Baca Juga  Caleg DPRD Lampung Donny Irawan Komitmen Beri Pendampingan Kepada Masyarakat

Berdasarkan UU no 14 tahun 2006 tentang keterbukaan publik kami dari pihak media investigasi ingin mengkonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan dana dena,akan tetapi sampai berita ini diterbitkan kepala kampung negeri mulya belum bisa dikonfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *