WAY KANAN, PemukaJaya.com – Dana Desa dan alokasi dana desa adalah dana alokasi pusat yang dianggarkan dari APBN dan APBD guna meningkatkan kemajuan desa sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat desa baik di bidang infrastruktur ataupun menunjang
kehidupan masyarakat desa melalui BUMDES ataupun bantuan ketahanan pangan,
Namun terkadang dana desa banyak dimainkan dan jadi ajang cari keuntungan oknum kapala desa bahkan sudah banyak yang masuk jeruji besi karna ulah korupsi,
namun demikian hal itu tidak membuat Para kepala Kampung jerih ataupun jeram,
Salah satu penerima dana desa yang kami duga adanya permainan anggaran yang dilakukan oleh (umirdi) Kepala Kampung rantau temiang Kecamatan banjit Kabupaten way kanan yang nampaknya dengan sengaja Memainkan Dana Desa yang dikucurkan melaluli APBN,
Seperti di tahun 2023 dengan besaran pagu anggaran Rp849.816.000,
Dana Desa yang diterima Kempung rantau temiang
Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan banyak yang terindikasi tersimpangkan dan tidak sesuai pelaksananya sebagaimana mestinya, atau dengan kata lain besar dugaan adanya permainan anggaran,
yang terlihat dalam laporan penggunaan antara lain pada komponen:
Pembangunan gedung TPA yang menghabiskan anggaran Rp158.793.500,
serta di bidang ketahanan pangan pembelian bibit buat yang menghabiskan Rp164.725.000,
menurut sumber terpercaya selain pelaksanaan pembangunan gedung TPA banyak tidak kesesuaian dengan dana yang di habiskan dan terindikasi adanya penyimpangan,
Dan yang masih ditahun 2024 pembagian benih ikan menghabiskan anggaran Rp9.000.000, untuk benih ditambah Rp 17.430.000, untuk pakan dan Rp4.000.000, untuk pelatihan,
Berdasarkan sumber pengadaan benih ikan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan,
Serta pelatihan limnas yang menghabiskan anggaran mencapai Rp21.000.000,
Dan keterangan dari salah satu masyarakat pelatihan dilakukan hanya sekali,
Ditambah besarnya pengadaan leptop mencapai Rp26.500.000,
Yang menurut kami tidak sesuai dengan harga yang kami temukan dilapangan atau dengan kata lain mark’up
Berdasarkan UU no 14 tahun 2006 tentang keterbukaan publik kami dari pihak media investigasi ingin mengkonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan dana dena,akan tetapi sampai berita ini diterbitkan kepala kampung negeri rantau temiang belum bisa dikonfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap, (**)