WAY KANAN, PemukaJaya.com – Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Besaran dana yang di terima sudah ditentukan pemerintah pusat melalui APBN, Guna menunjang kegiatan pembelajaran baik pendidik maupun murid di sekolah,
Bantuan operasional BOS ini juga dapat meringankan pala wali murid dari segala kekurang kebutuhan pembelajaran disekolah dan agar tidak adanya lagi pungutan,iuran yang memberatan para murid,
Akan tapi terkadang masih banyak sekolah yang melakukan iuran pungutan, seperti pembayaran SPP,dan PPDB siswa wajib membayar seragam dan lain lain,ditambah adanya iuran saat perpisahan yang memberatkan murid,
Dengan dalih peraaturan gubernur lampung tentang peran serta
masyarakat.
Bahkan mirisnya lagi bantuan operasional sekolah malah dijadikan ajang keuntungan oleh pihak pihak dinas ataupun pihak sekolah,
Salah satu penerima dana BOS adalah SMAN 01 Negeri Besar kabupatan way kanan (Anita Vuspasari)selaku kepala sekolah,
Ditahun 2023 Dengan jumlah dana BOS yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp271.890.000,
terindikasi adanya permainan anggaran,
Berbagai sumber yang kami terima adanya dugaan Mark ‘up laporan penggunaan dana BOS, dari hasil investigasi kami banyaknya ketidaksesuaan laporan dengan fakta yang kami temukan dilapangan.
seperti:
Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)sebesar Rp15.100.000,
Besarnya kegiatan ektra kurikuler mencapai Rp47.520.000,
Dan administrasi kegiatan satuan pendidik menghabiskan anggaran Rp34.616.200,
Dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp34.868.000,
Dari laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kami kepala sekolah bermain anggaran atau mark’up dana BOS,
Hasil investigasi kami dan diperkuat dari keterangan siswa kegiatan ekstrakurikuler disekolah hanya beberapa bidang olahraga saja, dan sekolah seperti tidak ada perawatan chat sekolah saja sudah lusuh,
Akan tetapi murid masih membayar uang bulanan atau SPP yang laporanya tidak transparan dikarenakan semua kegiatan sekolah menggunakan anggaran BOS Semakin kuat adanya indikasi permainan dana BOS,
Berdasarkan UU tentang keterbukaan publik UU no 14 tahun 2008 kami dari pihak ingin mengkonfirmasi kepihak sekolah terkait adanya dugaan penyalahgunan dana BOS ,dan agar publik khususnya wali murid SMAN 01 Negeri Besar dan transparan terkait penggunaan dana BOS dan SPP,
Dan kepada pihak yang berwenang agar dapat memeriksa sekolah tersebut terkait dugaan kami adanya permainan anggaran dana BOS,(Red/tim)