WAY KANAN, PemukaJaya.com – Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan barang bukti 1 (satu) unit HP Merk Redmi 9 warna biru No. IMEI 1: 861165049380602, IMEI 2: 86116504930610, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), Kamis (11/07/2024).
1 (satu) unit Hp Merk Redmi 9 warna biru Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan kepada Korban
An. Dian Cahyani pada atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan /Ancaman yang dilakukan Terpidana Sandi Bin Amran DS yang terbukti melanggar
Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Dian Cahyani (Korban) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan Adil Dan Transparan,” katanya.
Rifqi leksono, S.H., selaku (Kasi) PB3R Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, “Kejaksaan Negeri Way Kanan Komitmennya dalam Penegakan Hukum dan memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat”.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Keadilan Dan Keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan. (red/gnd)