Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht)

WAY KANAN, PemukaJaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan Dr. Afrillianna Purba S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono telah mengembalikan berupap 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Poco X3 Warna Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban Atas Nama Ade Indra Prastyo Perkara terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (2) KUHP & Di saksikan langsung oleh Pawit Abimaba, S.Pd, M.Pd (Camat) Baradatu & Muhamat Insani (Lurah) Taman Asri, Sugeng (Babinsa) Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 182/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 05 Februari 2024.

Rifqi Leksono S.H selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan mengatakan, bahwa hari ini pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian dengan pemberatan yang mana kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (BBU) & pengembalian Barang Bukti (BB) milik Korban bertempat di Kantor Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222, LaNyalla: Jelas Merugikan Rakyat Pemilih

“ Hari ini kami mengantar langsung dan menyerahkan Barang Bukti berupa
1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Poco X3 Warna Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban Atas Nama Ade Indra Prastyo dimana pemiliknya ini selaku korban kejahatan pencurian, kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak perlu repot-repot datang ke Kejaksaan Negeri Waykanan untuk mengurus barang bukti tersebut,” jelas Rifqi Leksono.

Rifqi Leksono S.H, juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tanpa meminta biaya sepeserpun kepihak korban dalam artian gratis.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan Kegiatan ini tanpa memungut biaya sepeserpun dengan kata lain, “gratis,”ucapnya

Ade Indra Prastyo selaku korban berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan dalam hal ini di wakili oleh Rifqi Leksono S.H selaku Kasi PB3R yang mana telah mengembalikan 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Poco X3 Warna Grey

Baca Juga  Kapolres Way Kanan Pimpin Sosialisasi DIPA 2023, Penyerahan RKA-KL dan Penandatanganan Pakta Integritas

“ Saya mengucapkan terimakasih kepada pak Rifqi Leksono S.H mewakili Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan yang telah mengembalikan hanphone saya, dan telah saya terima tanpa pungutan biaya sepeserpun,” tutupnya.

Ditempat yang sama Camat Baradatu Pawit Abimaba S.Pd, M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan atas pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Poco X3 Warna Grey yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari ataupun yang mewakili yang telah mengembalikan hanphone warga Baradatu dan tidak di pungut biaya sepeserpun dan alhamdulillah warga saya tidak perlu repot-repot mau mengambil barangnya di Kejari Way Kanan, karena sudah diantarkan lansung oleh Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan,” Katanya. (red/gnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *