Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapan kembali satu tersangka LS yang merupakan Sekretaris Kampung Pakuan Baru

WAY KANAN, PemukaJaya.com – Setelah dilakukan nya penyeledikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu Ratu Periode tahun 2020-2022.

Kejaksaan Negeri Way Kanan akhirnya menetapan kembali satu tersangka yaitu LS (44) yang merupakan Sekretaris Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam keterangannya Kajari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba SH., MH mengatakan kepada awak media, Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB telah terlaksana Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan periode 2020 s/d 2022.

“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan penetapan Tersangka yaitu Nomor: PEN-214/L.8.17/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 atas nama tersangka LASIDI SALAHUDIN BIN SULIYO (44th) selaku Sekertaris Desa Pakuon Baru pada T.A 2020-2022

Baca Juga  Gebyar Budaya dan berbagi sesama, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dimulai bersama Kuda Lumping Mekar Bhakti Kampung Umpu Bhakti

penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-05/L.8.17/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024. “Terang Kajari.

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023 didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.021.635.996.

Terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP .

Baca Juga  Camat Abung Surakarta Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Bandar Abung.

Untuk tersangka sendiri telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Way kanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint-145/L.8.17/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024. “Tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama ED (selaku Kepala Kampung) dan YS (selaku bendahara) berdasarkan berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023 dengan Kerugian Negara 1.021.635.996. (red/gnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *