KPU Way Kanan Resmi lantik 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024

BLAMBANGAN UMPU, PemukaJaya.com (SMSI) – Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan,S.H, resmi mengambil sumpah dan melantik 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Way Kanan Rabu (20/09/2023).

Lima orang anggota PPS yang dilantik tersebut berasal dari Kampung 1 Orang PPS Jukuh Kemuning, 1 Orang PPS Jaya Tinggi Kec. Kasui, 1 Orang PPS Kampung Suka Negeri, 1 orang PPS Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan dan 1 orang PPS Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga.

kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota KPU Way Kanan ; Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris M.Arifin, Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra ,PPK Kecamatan Kasui, PPK Gunung Labuhan dan PPK Buay Bahuga.

Baca Juga  DPD RI Bustami Zainudin : Serap Aspirasi (RESES) tentang telaah dan pengawasan terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

Refki Dharmawan dalam sambutannya menyampaikan seusai prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan, mengatakan bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru saja dilantik dan diambil sumpah hendaknya segera berkoordinasi dengan lingkungan kerja masing-masing agar cepat dapat beradaptasi dengan ritme dan jenis pekerjaan yang akan diembannya sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Way Kanan.

“Kami berharap kepada PAW anggota PPS, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik tentunya, perlu saya ingatkan bahwa kita di penyelenggara punya kode etik, sehingga pemilu pada 2024 nanti tidak dipungkiri mungkin dari sanak keluarga kita masuk sebagai calon anggota dprd, saya berharap kode etik kita sebagai penyelenggara tetap dijaga, serta bijak dalam bermedia sosial” tegas Refki. (red/gnd)

Baca Juga  Kejar Berkah Ramadhan, Lapas Way Kanan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *