BANDAR LAMPUNG, PemukaJaya.com (SMSI) – Dr. Hj. Rina Marlina, M.Si resmi mencalonkannya diri sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).
Kepada media Rina Marlina menerangkan bahwa sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung, sangat meminta dukungan dan kabar pencalonannya diteruskan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.
“Assalamu alaikum warohmatullah wabarokatu, salam hormat buat semua sahabat sahabatku dan saudaraku, mohon bantuan untuk diteruskan ya, ke saudara saudara kita di Lampung Utara dan Way Kanan, insha Allah membawa keberkahan buat kita semua,” ungkap Umi Rina, sapaan akrabnya, Selasa (22/08/2023).
Lebih lanjut istri Wakil Ketua Komite ll DPD RI DR. H. Bustami Zainudin, S.Pd, MH menuturkan Harapannya mencalonkan diri adalah ingin menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota legislatif sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu dimana DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dan sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Menurut Umi Rina, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, yakni membentuk Perda bersama Gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda, mengenai APBD yang diajukan Gubernur.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentiannya.
Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur. Memberikan pendapat dan pertimbangan, kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/gnd)