Kabur Ke Jambi, Pelaku Curat di PT. AKG Sungsang Akhirnya Dibekuk Polres

Way Kanan-Pemuka Jaya.com
Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tandan sawit di Blok 12 areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang), Kampung Sunsang, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (29/04/2023)

Tersangka inisial SK (46) berdomisili di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku mencuri 55 tandan sawit dengan berat 1490 Kg, pada hari Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa ini diketahui, saat karyawan perusahaan, berpatroli di areal Blok 12 perkebunan sawit PT AKG Sungsang tersebut.

Baca Juga  Rajut Silaturahmi, DPD Kampud Way Kanan Gelar Bukber dan Rakor

“Kemudian karyawan perusahaan bersama petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengetahui, ada aksi pencurian sejumlah sawit, oleh empat orang tak dikenal. Sebelumnya petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka inisial DI rekan dari tersangka SK,“Ungkap Andre.

Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan kelapa sawit sebanyak 55 buah seberat 1490 Kg dan sepeda motor sebanyak 1 (satu) unit.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 27-04-2023 petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberdaan pelaku di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Berdasarakan informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyeledikan.

Baca Juga  Timnas Juara Piala AFF U-16 2 Kali, Ilham Abraham: Bibit bibit Muda Indonesia Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Hasilnya pada hari Sabtu tanggal 29-04-2023 sekitar 10.30 Wib, Polres Way Kanan bersama Polsek Tabir Polres Merangin Polda Jambi berhasil menangkap diduga pelaku curat tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” Jelas Kasatreskrim.Mulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *