Bustami Zainudin: Rumah Restorative Justice (R2J) Terobosan Hukum Yang Cerdas dan Solutif

BANDAR LAMPUNG, PemukaJaya.com (SMSI) – Senator asal Lampung Bustami Zainudin dalam rangka Reses Anggota DPD RI melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan diterima langsung oleh Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., didampingi para asisten yaitu Aspitsus, Aspidum dan Asintel Kejati, diruang kerja Kejati, Selasa (07/3/2023).

Kejati bersama jajaran menyambut dengan ramah dan mengapresiasi kunjungan anggota DPD RI sebagian bagian dari kolaborasi dan sinergitas dan tentu suport yang sangat berarti untuk optimalisasi kinerja lembaga kejaksaan.

Begitu juga Bustami yang kita tahu sebelum menjadi anggota DPD RI adalah Wakil Bupati dan Bupati Way Kanan 2005-2015 ini menyambut gembira bisa diterima oleh Kejati dan Jajaran.

Bustami menyampaikan bahwa sebagai anggota DPD RI memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang, termasuk didalamnya Undang-Undang Kejaksaan. Untuk itu, kunjungan yang dilakukan adalah sebagai bagian dari upaya untuk terus melakukan koordinasi dan sinergitas agar peran dan fungsi lembaga dapat optimal memberikan yang terbaik bagi daerah dan Indonesia.

Ada yang menarik dari apa yang disampaikan oleh Kajati Lampung bahwa sampai hari ini telah berhasil dibentuk 940 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Lampung. Bustami yang juga Pembina PSHT Provinsi Lampung ini sangat mengapresiasi atas inisiatif dan terobosan yang luar biasa ini.

Baca Juga  Senator DPD RI Bustami Zainudin Sebut Prof Lusmeilia Afriani Harapan Baru bagi Unila

Dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat, maka akan sangat membantu pihak aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara/pidana ringan yang ada dimasyarakat.

Yang menarik, unik dan tentu ini terobosan yang luar biasa adalah dibentuknya Rumah Retorative Justive di lembaga pendidikan baik itu di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi, khususnya di Kabupaten Way Kanan. Menarik dan unik karena tidak ditemukan di tempat lain bahkan diseluruh Indonesia.

Hingga hari ini, Rumah Restorative Justice yang berhasil dibentuk di Provinsi Lampung adalah yang terbesar di Indonesia, dan yang berbasis sekolah dan perguruan tinggi sementara ini hanya ada di provinsi Lampung, Luar biasa.

Model penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui R2J ini adalah model pendekatan yang cerdas dan solutif. Melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Perkara atau pidana ringan, dimana pelaku belum pernah di pidana, pihak korban telah di pulihkan kerugiannya, dan ada persetujuan dari masyarakat maka perkara/tindak pidana ringan dimaksud dapat diselesaikan diluar pengadilan.

Baca Juga  Peredaran Kinder Joy Dihentikan, Ketua DPD RI: Saatnya Memaksimalkan Produk Jajanan Dalam Negeri

Tentu, ditengah keterbatasan, fasilitas, dan daya tampung Rumah Tanahan dan Lembaga Permasyarakatan kita, maka penyelesaian diluar hukum untuk perkara/pidana ringan adalah terobosan yang sangat produktif dan solutif, juga sejalan dengan kearifan lokal di masing masing daerah.

Lebih lanjut Bustami menyatakan bahwa keberhasilan Rumah Restorative Justice ini tidak hanya diukur dari seberapa banyak yang berhasil dibentuk, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah seberapa mampu R2J ini membantu menyelesaikan perkara/tindak pidana ringan yang ada di masyarakat.

Kedepan, R2J diharapkan juga mampu memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat sehingga kesadaran hukum masyarakat menjadi lebih baik. Tentu dalam melaksanakan tugas mulia ini, aparat penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan tidak bisa jalan sendiri.

Dukungan, sinergitas, kerjasama dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait sangat penting dan strategis, sehingga peran dan fungsi Rumah Retorative Justice ini bisa dijalankan secara optimal dan bermakna bagi masyarakat. Red/Ganda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *