Beberapa Perusahaan Diduga Angkutan Batu Bara Dari Tambang Ilegal Gunakan Surat Jalan Terindikasi Cacat Hukum

WAY KANAN, PemukaJaya.com (SMSI) – Beberapa jasa ekspedisi angkutan diduga memperlancar mobilisasi pengangkutan barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal yang diduga milik Bpak Prb, Ibu Nn dan Bpak Bmb Serta Surat Jalan Mantap 88 dan KCJ, Serta CV Mandiri yang diangkut dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Beberapa waktu lalu.

Batu Bara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan lintas tengah sumatra Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.

Diduga barang ilegal tersebut diangkut oleh angkutan Fuso bernomor polisi : BG.8027.DI dikendarai oleh supir bernama Chandra dengan surat jalan PT Laski Buana diduga milik Bp Prb yang menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan Bpak PRB diduga merupakan oknum Anggota TNI Aktip

BG.8756.MG, yang di bawa oleh supir Rd dengan surat jalan CV Gumilang Sakti Perkasa diduga milik Buk Nn.

BG.8067.NQ, menurut keterangan supir bernama Jon Basri, Angkutan dengan surat jalan NPB yang bertujuan ke jakarta.

BG.8975.ID, yang di bawa oleh supir bernama Mario dengan surat jalan FAP(fisdatama armada perkasa) yang diduga dari kabupaten Way Kanan Diduga milik Hfs akan diteruskan dengan surat jalan Mulya Indah Bersama dengan pengurus Bpak Bmb yang menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan Bpak Bmb juga diduga merupakan oknum Anggota TNI Aktip.

BG.8246.FN, yang di bawa oleh supir msp dengan surat jalan CV Mandiri tujuan Jakarta, Kernet mobil, hy menjelaskan BB yang mereka bawa dari tambang pribadi, milik DD yang diduga tambang Ilegal.

Baca Juga  PERTEMUAN GABUNGAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA CABANG L KODIM 0427/WAY KANAN

Diperparah selain mengangkut diduga Batu Bara Tambang Ilegal surat jalan juga terindikasi cacat hukum, karna diduga surat jalan tersebut merupakan surat jalan kosong dan hanya pormalitas bertulis identitas supir dan Nopol Kendaraan tanpa dituliskan tujuan perusahaan yang jelas dan berat tonase muatanpun tidak dituliskan, Hal tersebut diduga untuk mengelabuhi petugas.

Beberapa Perusahaan Penambang batu bara dan perusahaan angkutan tersebut diduga melanggar UU Republik Indonesia No.3 tahun 2029, tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral dan batu bara.

Peraturan pemerintah No. 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri ESDM RI.

Siaran Pers No. 259.pers/04/SJI/2022, tanggal 12 Juli 2022, tentang Pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian bersama, Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha, perizinan usaha pertambangan ( IUP ) mineral dan batubara, Kamis 6 Januari 2021.

Di-tempat terpisah sebut saja No Name (NN) yang tidak ingin disebut namanya, bahwa kegiatan tersebut bisa menimbulkan polusi dan pencemaran udara serta lingkungan.

Dan disisi lain, diduga melanggar peraturan Menteri ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumberdaya mineral, tentang mengatur muatan batubara.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan yang disebut pada Bab I ayat 5,6 dan 7, disebut pada ayat 5 berbunyi, barang berbahaya adalah zat, energi dan atau komfonen lain yang dikarena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ayat 6, berbunyi, barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan tau sejenis yang tidak dikemas.

Baca Juga  Ketua JMSI Akan Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Kabupaten Batu Bara Ke KPK

Ayat 7 berbunyi, Plakat atau label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan barang berbahaya.

Diharapkan untuk aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian daerah Lampung (Polda Lampung) dan Mabes Polri Untuk menindak dengan tegas ilegal mining.

Sampai berita ini diterbitkan pemilik jasa angkutan dan diduga pemilik tambang ilegal blum dapat dikompirmasi,dan sedang dalam proses pencarian alamat lengkap beberapa perusahaan berada.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red/Mulya),.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *