Lampung Utara, Pemukajaya.com (SMSI) -Menindaklanjuti pemberitaan tentang penyidikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat aspirasi dan dukungan dari Ketua DPC PWRI Lampung Utara Doni Mansyah. Senin (9/1/23).
Menurut Doni, ini perlu terus di lakukan penyidikan oleh pihak APH, apalagi di dalam penyidikan adanya dugaan pekerjaan fiktif, dimana kegiatan tersebut memakan dana yang mencapai cukup fantastis yaitu tahun 2018 Rp.1,4 miliar, tahun 2019 Rp1,2 miliar, tahun 2020 Rp960 JT, sehingga total dana keseluruhan selama 3 tahun mencapai Rp3,6 miliar.
Dikatakannya, pihak APH harus menaikan status penyidikan menjadi penyelidikan, karena diduga dengan bukti-bukti yang kuat bahwa pihak (Disperkim) Lampura telah berani memfiktif kan kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari tahun 2018 hingga 2020. ” jelas Doni.
“Kemudian dikatakannya lagi, saya (Doni) berharap pihak kejaksaan dapat cepat mengambil tindakan yang tegas, permasalahan Disperkim Lampura telah nyata mengunakan perkejaan (RTLH) untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” tambah Doni.
“Kemudian Doni memberikan dukungan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kejaksaan tinggi Lampung, untuk secepat nya menetapkan tersangka dari dugaan pekerjaan (RTLH) di Disperkim Lampura yang dananya mencapai Rp3,6,” tutup Doni.
Laporan: Darwis IB