KPU Way Kanan Sosialisasikan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum

WAY KANAN, Pemukajaya.com – KPU Way Kanan Sosialisasikan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum di Hotel Grand Sinar Sabtu 17/12.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota KPU Propinsi Lampung Agus Riyanto, Ketua dan Anggota KPU Way Kanan, Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol, Lapas, Kejari, Polres, Kemenag, Ormas, OKP dan partai politik.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 dimana substansinya sangat penting dan krusial dalam tahapan Pemilu 2024. KPU Way Kanan memproyeksikan 1.670 TPS yang didalamnya termasuk ploting 4 TPS khusus untuk di LAPAS dan Perusahaan PT. PSMI

Baca Juga  Polres Way Kanan Berhasil Amankan Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Way Tuba

Anggota KPU Propinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel.

Syarat menjadi pemilih , Warga Negara Indonesia, dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor, dan tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri, Pensiuanan TNI dan POLRI Bisa memilih sebelum tanggal pemilihan dengan syarat merubah status pekerjaan di E-KTP (tegas Agus).

Baca Juga  Inkado Way Kanan, Ikuti internasional Open Karate Championship Cup 2022 di Surabaya

I Gede Klipz Darmaja Kadiv Rendatin menambahkan untuk pemilih pemilu tahun 2024 jumlah maksimal di TPS adalah sebanyak 300 org berbeda dengan pilkada tahun 2020 maximal sebanyak 500 orang per TPS.

“untuk memastikan warga terdaftar atau tidak saat ini warga masyarakat bisa mengecek secara mandiri melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id”, imbuhnya. Red/Ganda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *