WAY KANAN, Pemukajaya.com (SMSI) Komisi Pemilihan Umum Way Kanan melaksanakan Rakor Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jum’at 16 Desember 2022.
Kegiatan ini dihadiri Oleh Ketua KPU Way Kanan Refki dharmawan,S.H, beserta Anggota Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto , Sekretaris M.Arifin, Kasubbag, Admin beserta Staff, Bawaslu dan Forkopimda, Perwakilan Parpol.
Rapat dibuka langsung Oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,S.H dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemilihan Umum bukan hanya tugas KPU dan Komisioner tetapi tugas bersama, masyarakat terutama Parpol peserta Pemilu, untuk itu penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sangat penting sebagai arena kompetisi dalam penyelenggaraan Pemilu, dapil dan alokasi kursi juga akan menentukan derajat keterwakilan politik yang dihasilkan pada penyelenggaraan pemilu.
Noprisyah Harianto Kadiv Teknis mengatakan untuk itu penataan dapil dan alokasi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah kecamatan / kelurahan.
pada pemilihan anggota DPRD tingkat Kota dan Kabupaten kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/ Kabupaten masing-masing. Karena itu perlu dilaksanakan Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan, dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD. Pada Uji Publik pertama ini diinformasikan bahwa alokasi Kursi Anggota DPRD masih tetap sama yaitu sebanyak 40 kursi, KPU juga telah merancang untuk Daerah Pemilihan, terdapat 3 Rancangan penataan Dapil yang telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (tegas Nopri).
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024. Red/Ganda