Ketua MPDH Jupri Karim: Kemelut Tunjangan Aparatur Desa Lamtim Diduga Potret Kelalaian Pemda

Lampung, Pemukajaya.com (SMSI) – Terhambatnya pembayaran aparatur desa di Kabupaten Lampung Timur menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk aktivis muda yang sering berjuang demi demokrasi dan hukum di Lampung yakni Jupri Karim ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jupri Karim dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada awak media hari ini, Senin, 19 September 2022.

Jupri merasa heran dengan bupati Lampung Timur itu ( Dawam Rahardjo), mestinya selaku kepala daerah harus lebih peka dengan berbagai persoalan di wilayah kerjanya termasuk hak-hak dari rakyat dan aparatur desanya.

“Bagaimana mungkin seorang pemimpin akan bisa menyelesaikan persoalan daerahnya secara komprehensif ( menyeluruh) jika persoalan di seputar perangkat pemerintahanya saja terabaikan, padahal aparat/ perangkat desa itu instrumen pentingnya atau dengan kata lain ujung tombaknya yang sangat tahu tentang persoalan kongkrit masyarakatnya yang melayani tanpa kenal lelah masyarakatnya,” kata Jupri.

Baca Juga  Diduga Kena Tolak Puskesmas, Ibu Muda Melahirkan di Bak Mobil

Lebih lanjut Jupri menerangkan, kondisi ekonomi masyarkat semakin terasa himpitannya akibat kenaikan harga BBM baru-baru ini yang tidak bisa dibendung karena kenaikan harga minyak mentah dunia, akhirnya berdampak luas ke banyak negara termasuk Indonesia.

“Persoalan ini mesti disikapi oleh semua pemerintah daerah dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi di daerah masing-masing, membuat jaring pengaman sosial oleh pemda di semua daerah agar masyarakat secara luas bisa merasakan kehadiran Pemerintah daerah ( PEMDA),” katanya.

“Akan tetapi di Lampung Timur dalamn pepatah masih jauh panggang dari api sebab jangankan memikirkan masyarakatnya secara umum wong kewajiban Pemdanya atas hak-hak aparatur desanya sudah enam bulan tidak terbayar,” sambungnya.

Baca Juga  Hi. ROMLI Tokoh Masyarakat Gunung Labuhan, Pinta DPO Pembunuhan Serahkan diri

Menurutnya, Langkah-langkah Kementrian dalam negeri ( KEMENDAGRI) RI sudah tepat menurut saya karena telah memanggil Bupati setempat ( LAMTIM) agar segera membayarkan hak-hak aparatur desa dimaksud sampai batas waktu hari selasa 20 September 2022.

“Ini sebenarnya patut dijadikan pelajaran buat pemerintah daerah lainnya jangan sampai lalai dengan kewajibannya,” ujar aktivis dan dosen dari sebuah perguruan tinggi ternama di Lampung itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *