Kajari Way Kanan, Dukung Persaja Pusat Pidanakan Alvin Lim

Way kanan, Pemukajaya.com (SMSI) – Pernyataan Alvin Lim yang menyatakan kejaksaan sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran Viral di media sosial, banyak mendapat reaksi keras dan kecaman dari berbagai pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr Afrilliana Purba, S.H M.H. juga angkat bicara, pernyataan Alvin Lim ini telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Sabtu (17/09/2022).

Patut diketahui berita atau informasi yang disampaikan oleh Saudara Alvin Lim tersebut tidak didukung oleh data dan bukti-bukti, Jadi sifatnya fitnah yang menyesatkan dengan cara menyebarkan berita bohong.

Baca Juga  Deta Suryana:Pelaku Penganiayaan Terhadap Jeffry Barata Lubis Harus Segera DiTangkap

Jaksa Utama Pratama tersebut, mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian.

Sebelumnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung, ikut mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.

Untuk diketahui lembaga Kejagung saat ini mendapat respon kepercayaan yang tinggi dari masyarakat Indonesia.

Terutama dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penegakan supremasi hukum.

Seharusnya Jika pihak Alvin Lim, merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI, maka yang bersangkutan bisa menyalurkan keberatannya melalui mekanisme hukum yang ada. Misalnya dengan mengajukan gugatan prapradilan ke pengadilan negeri setempat atau menyampaikan pengaduan ke Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI. Tidak malah membuat gaduh, dan fitnah di masyarakat.

Baca Juga  kasus Ormas Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Bukti Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *