DPC LSM GPRI Way kanan Lampung, Dukung Kapolda Berantas 303 dan Narkoba di Provinsi Sang Bumi Ruwa

Way kanan Lampung,Pemuka Jaya.com.

Ketua LSM Dewan Pimpinan cabang gempar peduli rakyat Indonesia (GPRI) way kanan Lampung, (Rike ependi), mendukung dan mengapresiasi upaya tindakan tegas Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dalam hal gencar memberantas tindak pidana yang bertentangan dengan hukum diantaranya 303 (perjudian) dan narkoba, serta praktik-praktik ilegal dan penyakit masyarakat lainnya di tanah Sai Bumi Ruwai Jurai


(Rike ependi)juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang berhasil mengungkap ratusan kasus dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana diwilayah hukum Polda Lampung.27/08/2022.

Dalam kurun waktu periode tahun 2022, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sebayak 146 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 357 orang, dan barang bukti sebesar Rp 71.995.000.

Baca Juga  Jazuli Isa Terpilih Sebagai Ketua FSPTI Provinsi Lampung, Senator Bustami Ucapkan Selamat

“303 (perjudian) dan narkoba merupakan praktik ilegal bentuk dari penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan dampak negatif seperti kecanduan sehingga dapat menyebabkan orang malas untuk bekerja dan ingin mendapatkan uang dengan mudah, kemudian menimbulkan angka kriminalitas lainnya, bisa naik secara signifikan seperti mencuri, merampok, dsb. “kata Rike ependi dalam press releasenya.

” Jadi kami LSM GPRI terus mendukung upaya Kepolisian dalam membersihkan 303 (perjudian) dan narkoba serta siap bekerjasama yakni sinergi dalam hal memberantas penyakit masyarakat dan praktik-praktik ilegal lainnya yang bertentangan dengan hukum,” ujar Rike.

“LSM GPRI juga siap menginformasikan pada Polsek, Polres, maupun Polda Lampung jika terdapat ada tindak pidana perjudian dan narkoba, serta praktik ilegal lainnya dengan harapan laporan segera di tindak, Kepolisian dapat melakukan langkah turun langsung ke lapangan untuk mengambil tindakan tegas pelaku tindak pidana tersebut, lanjut Rike ependi.

Baca Juga  Memperingati Hari (IKAHI) Ke-71, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Way Kanan kunjungi Ponpes Roudlothussholihin 6 Way Kanan

Diketahui mengutip dari Diskursus Network, Listyo Sigit dalam pernyataan mengatakan ia tidak akan menoleransi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada dan kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda saya copot. Demikian pula di Mabes Polri tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Kapolri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *