Anggota DPRD Sahdana Adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah

Way kanan, Pemukajaya.com (SMSI) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahdana dari Fraksi PDI Perjuangan, dari Dapil V yakni Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.

Sosialisasi Peraturan Daerah itu mengambil tema Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar diKampung Jaya Tinggi, kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sabtu 27 Agustus 2022.

Dalam Sambutannya, Sahdana menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan penanganan penyelesaian masalah di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.

Baca Juga  Mak-mak Kampung Bandar Sari Sampaikan keluhan kendaraan yang bermuatan mengakibatkan jalan rusak

“Rembug Desa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam mewujudkan ketertiban, dan keamanan masyarakat dalam rangka membangun Provinsi Lampung yang adil, terarah, terpadu, merata dan berkelanjutan,” tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *