Way kanan, Pemukajaya (SMSI) – Makin parah jalan lintas dari Serupa Indah, Pakuan Ratu menuju perbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara, Hanakau, Sungkai Utara yang diakibatkan oleh armada angkutan yang melebihi tomase muatan.
Dari informasi Mobil yang merusak ini adalah armada yang memgangkut hasil singkong kesalah satu pengumpul dan Pabrik yang ada di Kampung Serupa Indah.Kecamatan Pakuan Ratu dari PT Hanakau dan sekitarnya. Minggu (21/8).
Agak sedikit janggal karena Bupati Way Kanan sudah membuat Surat Edaran tentang Larangan Kendaraan Angkutan Melebihi Kafasitas Muatan pada Tanggal 29 Juli 2022, tapi pelanggaran tentang muatan masih terus berlangsung.
Surat Edaran ini juga telah di tujukan kepada Pimpinan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Pimpinan Perusahaan Angkutan, Camat dan Kepala Kampung / Lurah se Way Kanan tapi tidak dipatuhi.
Mungkin kurangnya sosialisasi tentang SE Bupati ini oleh Camat dan Kepala Kampung yang ada, membuat perusahaan dan armada tetal melanggar dengan memuat hasil bumi denga mobil yang bertonase melebihi dari surat edaran ini.Hal ini juga di keluhkan oleh salah satu pemakai jalan lintas Provinsi Muchlini US yang sehari-hari melintas dirute ini mengatakan Pemerintah harus tegas menegakkan Surat Edaran Bupati tentang Larangan Kendaraan Armada Melebihi Kafasitas Muatan agar jalan bisa bertahan lama.
” Banyak kendaraan yang bertonase lebih dari Surat Edarab Bupati melewati Jalan dari Serupa Indah Pakuan Ratu menuju perbatasàn Lampung Utara Hanakau Sungkai Utara , kami minta untuk di tertibkan agar jalan bisa bertahan lama.
” Imbuhnya.” Lebih baik disiapkan petugas Kecamatan di posko tertentu untuk mengawasi kendaraan yang melebihi tonase yang lewat, ikuti Surat Edaran Bupati Insyak Allah jalan bisa tahan lama,” Pungkas Muhlini .
Dari pantauan Media selama ini banyak jalan rusak diakibatman oleh kendaraan angkutan bertonase lebih melintas baik di jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten.Aparat pemerintah dari Kecamatan sampal Kampung atau Kelurahan perlu lebih aktif lagi mensosialisasikan Surat Edaran Bupati ini dan bila perlu dibikin posko-posko pengawasan disetiap perbatasan untuk memantau kendaraan yang lewat, bila kedapat ditindak untuk tidak melewati jalan yang dilaluinya karena melebihi batas tonase.