Way Kanan-Pemuka jaya.com
Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Kejaksaan Negeri Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan.
Penahanan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020
Sebelum ditahan, oknum Kepala Kampung Negeri Mulya Kec. Gunung Labuhan menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Way Kanan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa tersangka “P” diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), pasca pemeriksaan oknum kepala kampung negeri mulya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna Pink yang merupakan rompi ciri khas Kejaksaan.22/07/2022
Bahwa untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “P” sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap Tersangka “P” yang hasilnya Negatif.
Sementara itu Kajari Way Kanan H. Soesilo, S.H melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H. menyampaikan kepada awak media bahwa penahanan terhadap Tersangka “P” dilakukan dengan tujuan agar Tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana yang telah dilakukan.
Bahwa terkait prihal penahanan tersebut, tentunya mendapakan respon dan apresiasi yang positif dari beberapa kalangan lapisan masyarakat yaitu salah satunya dari Aktifis Penggiat Anti Korupsi Propinsi Lampung Ridwan Maulana menyampaikan bahwa Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah memberikan kado special yang sangat luar biasa, hal ini tentunya menjadi peringatakan keras bagi rekan – rekan oknum kepala kampung nakal lainnya agar tidak melakukan “mens rea” mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari anggaran negara.
Sambung kata “ kami juga sudah menyiapkan beberapa bahan laporan terkait dugaan indikasi penyimpangan dana desa dan dugaan indikasi penyimpangan kegiatan lainnya, yang tentunya sudah kami teliti sesuai hasil analisa data berdasarkan hasil penelusuran dan penghimpunan keterangan di lapangan, hal ini kami lakukan sebagai langkah upaya peran serta masyarakat yang di atur sesuai PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang harapan kedepannya agar tidak lagi ditemukan hal serupa seperti yang terjadi pada saat ini.
Sekali lagi kami sebagai masyarakat mengucapkan selamat kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kampung Negeri Mulya Kec. Gunung Labuhan, semoga kedepannya apa yang menjadi cita-cita negara dalam upaya penegakan supremasi hukum khusunya tindak pidana korupsi di bumi ramik ragom bisa berjalan sebagai mana mestinya.
Salam anti korupsi
Salam intergritas
Red/Mulya.