Berikut jadwal pendaftaran PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Kab Tubaba Lampung

Tulang Bawang Barat

Pemukajaya.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Tulang Bawang Barat akan segera dibuka pada pertengahan Juni 2022

Pelu diketahui PPDB kabupaten Tulang Bawang Barat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 6998/AT/HK.01.04./2022

Dilansir dari petunjuk juknis PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tulang Bawang Barat tahun ajaran 2022/2023 dan berdasarkan keterangan dari salah satu pegawai fungsional muda bidang pendidikan dasar , Murdiah mengatakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 jenjang TK, SD, SMP, akan dilakukan pada 22 hingga 30 Juni 2022 dan tahap pengumuman pada 4 Juli 2022

“Berdasarkan rentang waktu jadwal pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, SMP akan dilakukan pada 22 Juni hingga 18 Juli. Tapi ini hanya rentang waktu sebagai pedoman saja. Tapi nanti kalo untuk jenjang SMP sudah ditetapkan waktunya itu dari rentang waktu yang tertulis di juknis kita itu di tanggal 22 sampai dengan 30 Juni 2022”, kata Murdiah mewakili kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat Budiman Jaya. Rabu (08/06/2022)

Selanjutnya Murdiah menjelaskan bahwa bila mengacu pada juknis PPDB 2022, untuk rentang waktu jenjang TK dan SD sedikit berbeda dengan SMP

“Tapi kalo jenjang SD, TK juga itu memang waktunya lebih lama sesuai dengan dijuknis kita itu, rentang waktunya itu antara tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2022,” terang nya.

Baca Juga  Anggota Babinsa Melaksanakan Kerja Bhakti di Kampung Karang Agung

Berikut jadwal pendaftaran PPDB 2022 tahun ajaran 2022/2023 di kabupaten Tulang Bawang Barat:

Pendaftaran: 22- Juni
Pengumuman: 4 Juli 2022
Daftar ulang : 5-6 Juli 2022
Masuk MPLS. : 11-13 Juli 2022
Hari pertama masuk sekolah : 18 Juli 2022

Lebih lanjut Murdiah memaparkan bahwa dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tulang Bawang Barat dalam pelaksanaan PPDB menerapkan 4 jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah tugas orang tua/wali

Berikut ini jalur pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, SMP tahun ajaran 2022/2023 di kabupaten Lampung Utara berdasarkan juknisnya:

  1. Jalur pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
    a. Zonasi
    Jalur zonasi tingkat SD minimal 79% , SMP, minimal 50% dari daya tampung sekolah,diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi. Domisili dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa paling singkat 1 (Satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
    b. Afirmasi: Minimal 15 % dari kuota, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
    tidak mampu dibuktikan dengan mempunyai kartu
    bantuan sosial (PKH, KPS, KIP) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran PPDB. Calon peserta didik yang mengambil jalur ini merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan bukan diluar wilayah zonasi sekolah yang di pilih
Baca Juga  Pemdes Semuliraya Realisasikan BLT-DD Kepada 132 KPM.

c. Perpindahan tugas orang tua/wali Maksimal 5% dari kuota, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan. Kuota jalur ini dapat dipergunakan untuk anak guru sekolah tersebut. Calon peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

d. Prestasi
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, maka sekolah dapat membuka jalur prestasi paling banyak 20%. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK, dan kelas satu SD. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah dan atau hasil perlombaan/penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 3 (Tiga) tahun sejak tanggal PPDB

Murdiah juga mengatakan pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, SMP, di kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilakukan secara offline / luring dan online atau daring

“Boleh daring boleh luring tergantung masing-masing sekolah, misalkan sekolah itu punya perangkat cukup mereka boleh online. Jadi boleh daring boleh luring”, bebernya

Demikian informasi yang berhasil dihimpun dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan juknis PPDB 2022 dan berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber berkompeten pejabat fungsional muda bidang pendidikan dasar. (DAVI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *