WAY KANAN, PEMUKAJAYA.COM (SMSI) – Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Rencana sekolah Dasar ( SD ) maupun sekolah menengah pertama (SMP) untuk pembelian buku teks Pembelajaran siswa harus nya mengacu kepada harga HET kemendikbud, hasil investigasi Tim SMSI kabupaten way kanan banyak sekolah yg melakukan pembelian buku dengan harga versi Penerbit yang harga satuan tidak mengacu kepada harga HET kemendikbud.
Dari hasil pantauan SMSI kabupaten way kanan masih ada pihak penerbit yang menjual buku dengan harga penerbit bukan harga sesuai harga HET yang di keluarkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi. RABU ( 7 Juni 2022)
Selain itu juga berkaitan dengan akan di terapkan kurikulum merdeka belajar buku yang ditawarkan oleh Penerbit di beberapa Kecamatan bukan buku Teks Pelajaran Kurikulum Merdeka yang mulai diberlakukan tahun ajaran baru 2022.
Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi.SH minta agar Dinas pendidikan kabupaten way kanan mengawasi Penggunaan Dana BOS jangan sampai sia-sia tidak terpakai karena mulai di Tahun 2022 akan di terapkan Kurikulum Merdeka .
Selain itu pembelian buku pelajaran di Dana Bantuan Operasional Sekolah harus mengacu juga pada Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 .Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikam Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Di Pasal 2 Pengelolaan Dana BOP PAUD,Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;Serta efisien yaitu pengelolaandana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Seharuanya Kepala Sekolah menbaca secara utuh Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayan , Riset dan teknologi Nomor 2 Tahun 2022, dipasal 2.tentang Efektif dan Efesien.” Tegas Yoni Aliestiadi.SH
” Bayangkan kalau sekolah tetap bertahan dengan membeli buku harga penerbit yang mahal murid yang dirugikan seharusnya bisa mendapatkan buku setiap 1 siswa 1 buku harga HET Pemerintah , karena sekolah maksa untuk beli buku HET penerbit akhir di satu kelas hanya sebagian saja yang dapat karena menyesuaikan anggaran,” Jelasnya.
” Akhirnya pengadaan Buku tidak Efesien yang menimbulkan wali murid mengeluarkan dana untuk fhoto copy buku harga Penerbit , dimana Efektif kalau ada biaya lagi untuk fhoto copy .” Ujar Yoni Aliestiadi.SH
” Saat ini kami hanya mewarning .” Tambah Yoni Aliestiadi.SH.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten way kanan harus melakukan sosialisasi lanjut agar kepala sekolah SD maupun SMP dalam mengggunakan anggaran BOS tahun 2022 tepat pada sasaran dan pembelian buku kurikulum merdeka harus mengacu kepada keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.
” Kami akan mengawal penggunaan Dana BOS Bersama LSM penggiat Korupsi agar sesuai penggunaannya dan bermanfaat bagi siswa di kabupaten Way kanan .” Pungkas nya.(**)