Bapenda Dan Kejari Way Kanan Buru Penggelap Pajak

WAY KANAN, PEMUKAJAYA.COM (SMSI) –
Dalam acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022.  Acara yang dirangkai penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial di Ruang Rapat Utama Sekdakab Way Kanan, Kejari Way Kanan menjadi salah satu nara sumber.

Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan, meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk memproses penunggak pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.

Dalam keterangannya di ruang kerja kepada Media Susilo Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, menyambut baik atas permintaan Bupati untuk mereka dari kejaksaan sebagai pendapingan. Jumat (3 / 6 / 2022 ).

“Diacara Pemdapingan ini kami ada 2 pekerjaan internal,” Ujarnya .

Mereka mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pendataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak .

Baca Juga  Ratna Sarumpaet Donasi Sebagai Keuntungan Penjualan Buku ' Akun Bukan Politikus ke KSJ

Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan Penunggak pajak akan diberikan sangsi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan, karena menurutnya hal tersebut ada aturanya.

” Tapi kita lihat dulu kesalahannya , apa tingkat admistrasi, atau dia tidak membayar pajak, atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan , Kita akan lihat tingkat kesalahannya,” Tambahnya.

” Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak, kalau ada bukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan kena pasal penggelapan,” Tegas Susilo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Selain itu juga pengenaan sangsi juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sangsi admistrasi atau pidana. dilihat juga alasannya, “kalau dia tidak mampu jangan kita paksakan untuk bayar  misalnya Kalu dia punya tanah tidak manpu bayar PBB maka kita akan kenakan sangsi admistrasi,”katanya.

Baca Juga  Anak Muda Kreatif Way Kanan, EO Deal Production di Launching

” Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda, kita akan lihat, analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini admistrasi, apakah ini ada kesengajaan, sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat, ada di Okmun yang ada di Kampung masing-masing.” Pungkas Kejari Way Kanan.

Dati data yang di dapat bahwa, masih ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB. Sejak 6 tahun yang lalu, dan Kejari Way Kanan Dan Bapenda akan turun ke Kampung-kampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *