PEMUKAJAYA.COM (SMSI) / WAY KANAN – Beredar kabar Perihal Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Way kanan berisial AS diduga tertangkap oleh BNNP Provinsi Lampung dan Oknum tersebut saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Kalianda, Sekjen Granat kabupaten Way kanan angkat bicara.
“Saya selaku Sekjen DPC Granat Kabupaten Way kanan Prihatin terlibat penggunaan sabu yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kabupaten way kanan, seharus nya wakil rakyat yg di pilih rakyat dan digaji oleh rakyat menjadi contoh yang baik,”tegas Sekjen Aris Iskandar Muda.
“Saya menyayangkan prilaku oknum tersebut adalah terduga inisial AS Anggota Fraksi Salah satu Partai di way kanan, dan saya yakin pihak BNN dan kepolisian bekerja profesional dalam penangan hal ini,”terangnya, Senin 30 Mei 2022.
“Saya berharap kepada ketua partai yang oknum anggotanya terlibat penggunaan narkotika jenis sabu segera pecat atau PAW, karna ini akan membuat malu masyarakat Way kanan,”tutupnya.
Dugaan penangkapan Anggota DPRD Way Kanan sempat di tegaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Way Kanan. Dia diamankan sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu.
“Benar itu sempat kita amankan. Ada kasusnya dan sudah lama, sebelum puasa. Karena hanya urine, dan pengkonsumsi maka kita katagorikan korban dan rehabilitasi. Sekarang masih menjalani rehab di Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan,” kata Edi Swasono, kepada sinarlampung.co, Minggu 29 Mei 2022.
Dia juga membenarkan kronologis penangkapan seperti yang ramai diberitakan.
“Ada tim yang melakukan operasi penindakan, dan mengamankan salah satu pengedar di wilayah Bandar Lampung. Saat dilakukan pengembangan si AS itu tiba tiba menghubungi tersangka yang diamankan, dan memesan barang atau ingin membeli sabu. Maka kemudian ikut kita amankan,” katanya.