Pemukajaya.com (SMSI)/Lampung, – Wakil ketua komite dua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr.H Bustami Zainudin S.Pd. M.H menggelar kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan MPR RI Dengan Himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, di kantor DPD RI Provinsi Lampung, Di Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Senator Bustami menyampaikan bahwa Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan empat pilar kebangsaan yang harus menjadi pedoman warga negara.
Menurutnya, semua warga negara Indonesia harus setia dan taat sepenuhnya pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancaslia, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Yang dimaksud dengan 4 Pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang harus menjadi pedoman warga negara Indonesia dalam bermasyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Senator Bustami menuturkan, Jika ada sebagian warga negara yang tidak setia pada empat pilar ini, berarti melawan hukum,” ujarnya.
Senator Bustami menyampaikan, jika warga tidak taat dengan empat pilar tersebut, maka akan ada sanksi-sanksi yang diterima.
Senator meminta seluruh masyarakat dapat mematuhi dan mentaati empat pilar kebangsaan.
“Ini menjadi hal yang sangat penting untuk kita sebagai warga negara Indonesia. Maka Ada sanski yang diberikan berupa sanksi administrasi dan ada sanksi lainnya,” tutupnya.