PESAWARAN
Pemukajaya.com-Tim Gabungan Resmob Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) di wilayah hukum Polres setempat.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 16.15 Wib di Dusun Sri Mulyo Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan di gudang milik korban Rio Sapto Wandono (42).
“Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan, kemudian tiba-tiba para pelaku berjumlah empat orang masuk ke gudang, lalu menyekap dengan menutupi mulut korban dengan menggunakan lakban,” kata Supriyanto, Sabtu 9 April 2022.
“Kemudian pelaku memukuli korban sembari mengalungkan celurit di bagian leher, kemudian merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp250 juta, satu buah BPKB mobil Mitsubishi Pajero, sertifikat, satu unit handphone, dua buah buku giro, nota tagihan, dan satu buku rekening BRI atas nama Rio Sapto Wandono yang berada di tas miliknya,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mengetahui pelaku ini, pihaknya segera berkordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Lampung.
“Kita melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk mengambil langkah dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitasnya dari hasil lidik Tim Opsnal Gabungan,” ujarnya.
Menurutnya, Tim Opsnal Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Qosim Irawan (33) warga Dusun Sri Muyo Desa Negeri Sakti, dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi bersama komplotannya
“Untuk ketiga pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran untuk segera kita ketahui keberadaannya, dan kita akan berkordinasi dengan Tim IT Resmob Polda Lampung,” pungkasnya.(RIZKI)