Polres Alor mengamankan pelaku pembunuhan di kelurahan Welai timur,

ALOR

Pemukajaya.com-Sekitar pukul 6 pagi (9/4) , mendadak Kelurahan Welai timur digemparkan oleh adanya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MRM (22 tahun) yang tega menikam rekannya bernama YERMIA ROYAN MANILANG ( 29 tahun).

Kejadian tersebut berawal dari keributan antara MRM dan Sdra Yermia Royan Manilang yang saat itu mereka berdua datang melayat dirumah duka Alm ANUS HINGMADI yang bertempat diwilayah watatuku Kelurahan Welai timur Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor , dan mengkonsumsi miras bersama para pemuda yang melayat di tempat tersebut.

Akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka MRM dan Sdra Yermia Royan Manilang Cekcok yang berbuntut perkelahian antara Tersangka MRM dan Sdra Yermia , akibatnya sontak para pelayat yang berada ditempat tersebut meleraikan Sdra MRM dan Yermia Royan Manilang.

Baca Juga  Ketua DPD RI, Biang Masalah Solar Karena Penetapan Kuota BPH Migas Yang Salah

Setelah dilerai sdra MRM yang masih emosi akhirnya pulang pergi kerumahnya untuk mengambil ujung anak panah dan kembali mencari Sdra Yermia Royan Manilang, untuk berkelahi lagi, setelah itu tersangka MRM menusuk sdra Yermia Royan Manilang di bagian Leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan.

Setelah Kejadian tersebut Tersangka langsung melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP, dan mengamankan diri ke petugas Lapas kelas II B Mola untuk mencari perlindungan

Mendapati hal tersebut petugas Lapas Langsung melaporkan informasi itu ke Polres Alor, selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangka MRM ke Polres Alor untuk di Proses Sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Babinsa Koramil Bahuga Gelar Komsos Kreatif Bersama Masyarakat Kampung Binaan

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka MRM, tersangka di ganjar dengan pasal 338 KUHP dan atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RIZKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *