Pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas Keberangkatan 5 s.d 7 April yang Tak Bawa Hasil Screening Covid-19, Bea Kembali 100%

Bandar Lampung

Pemukajaya.com-Pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas dengan keberangkatan 5 s.d 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100%. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
  2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
  3. Pengembalian bea sebesar 100%
  4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1×24 jam dari tanggal proses pembatalan

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga  Jalaludin Resmi dilantik Menjadi Sekda Pesisir Barat.

“Syarat naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.

Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25% dengan ketentuan berikut:

  1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
  2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
  3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
Baca Juga  Putra Daerah Way Kanan Anak Buruh Tani Bermodal Berjualan Kopi Lulus Sekolah Polisi Negara

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

“Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya” tutup Jaka. (*)

Redaktur: Davi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *