Pemukajaya / Way Kanan,- Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Meyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan .Bersama Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T bertempat di GSG Pemkab Way Kanan. Selasa (5/4)
Hadir juga Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Ibu Julia Leli Kurniarti, S.H., M.H. beserta jajaran, Sekretaris Daerah Saipul, S.Sos.,M.IP., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian di Lingkungan Pemkab Way Kanan.
Mengawali Sambutannya Bupati Adipati menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Ibu Julia Leli Kurniarti, S.H., M.H. beserta jajaran di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom..
“Dengan di terimanya Surat Keputusan ini Bapak, Ibu sudah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, untuk itu saya berpesan kepada Bapak, Ibu Tunjukan kinerja yang Terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang yang terpilih, saat ini Bapak, Ibu telah menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat, yang di tuntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif”.Ujar Bupati Adipati.
Bupati Way Kanan Berharap kepada CPNS dan PPPK untuk secara menyeluruh menguasai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional”, lanjutnya..
Bupati Adipati mengatakan bahwa Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat.