Pemukajaya / JAKARTA, – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di kediamannya, Minggu (3/4/2022) malam.
Ketua DPD RI didampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan, Bustami Zainudin (Lampung) dan Fachrul Razi (Aceh). Dari APDESI hadir Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekjen Muksalmina dan Wakil Sekjen Ipung Surya.
Arifin Abdul Majid mengatakan kedatangannya dengan beberapa pengurus untuk mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi APDESI yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi 3 periode saat Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.
Dijelaskan Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
“APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” ucap Arifin.
“Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” lanjutnya.
Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-undang.
“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.
Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Presiden 3 periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai Konstitusi. Makanya pihaknya menolak hal tersebut.
“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi.
Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia lagi.
Muksalmina, Sekjen APDESI menilai ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.
“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya.
Oleh karena itu LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.
“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.
Ditambahkan oleh LaNyalla, DPD RI mengakui APDESI yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin. Terakhir saat APDESI selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa acara Silatnas APDESI di Istora beberapa waktu lalu termasuk blunder. Hal itu menunjukkan kalau APDESI melakukan kegiatan politik praktis yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Jelas bahwa di dalam Undang-undang kepala desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik, seharusnya mereka ini dimakzulkan atau bisa dilengserkan,” katanya.
“Biarkan rakyat yang menilai. Yang terpenting kebenaran harus disampaikan. Sehingga kalau ini terus disuarakan yang terjadi adalah adanya resisten terhadap isu 3 periode tersebut,” katanya.
Bustami Zainudin, senator Lampung, mengapresiasi APDESI pimpinan Arifin karena menjaga marwah kepala desa untuk taat aturan.
“Mereka ini taat aturan. Secara hukum terdaftar di Kemenkumham, kemudian taat UU No 6 tentang Desa, yakni Kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berpolitik. Satu lagi, mereka taat konstitusi karena menolak wacana 3 periode jabatan presiden,” tukasnya.
“Makanya saya lebih bangga Kades yang tahu aturan daripada pejabat tinggi yang tidak tau aturan. Di sini kita lihat ternyata orang di desa lebih tahu hukum,” imbuh dia.(*)
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id