Pesawaran
Pemukajaya.com-HR (42) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, tidak berkutik saat di tangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedondong bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran saat berada ditempat persembunyiannya di Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/3/2022).
HR yang diketahui sebagai residivis digelandang atas kasus penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan bermotor di berbagai tempat.
Kapolsek Kedondong AKP. Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo menjelaskan bahwa tersangka ditangkap bersama Barang Bukti 9 unit kendaraan.
Menurutnya kronologis kejadian berawal
Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019, sekira jam 10.30 Wib, di desa Guyuban Kecamatan way lima Kabupaten Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (Satu) Unit Sp motor Merek Honda Beat dgn , warna merah putih, tahun 2017 dgn Noka: MHLM1115HK304540 an Nosin: JM11E1294137 An. ARIF FAISAL, yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara, pelaku ikut pelapor dengan tujuan ke Kantor ADIRA di Pringsewu, dan sesampainya di desa Guyuban kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran, pelaku meminjam Sepeda motor tersebut di atas dengan alasan untuk menuju kantor ADIRA ada keperluan, dan meninggalkan pelapor di desa Guyuban.
Hingga sampai saat ini pelaku tak mengembalikan R2 tersebut di atas, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih besar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kedondong.
“Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian a/n HR (42) berada di daerah kecamatan Gunung Labuhan kabupaten way kanan, mengetahui keberadaan pelaku Tersebut, kemudian tim Tekab 308 polsek kedondong di back up oleh Tekab 308 polres pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di gunung labuhan way kanan, setibanya di lokasi persembunyian pelaku, kemudian tim berhasil menangkap pelaku,”Ujar Kapolsek
Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus berpura pura sebagai petugas leasing, selain itu pelaku mengakui melakukan penipuan penggelepan sebanyak 8 ( delapan ) kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus COD dengan berpura2 sebagai penjual sepeda motor lalu mengambil uang milik para korban namun sepeda motor yg akan dijual tidak ada dan uang milik para korban di bawa kabur.
“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapat 9 ( sembilan ) unit kendaraan R2 yg diduga diperjualbelikan oleh pelaku dan di pakai pelaku untuk melakukan kejahatan kemudian pelaku di ketahui merupakan residivis yg telah 4 kali menjalani hukuman diantaranya dalam perkara pasal 338 KUHP(pembunuhan), 363 KUHP(Curat) selanjutnya pelaku diamankan, dibawa kepolsek kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,”Tambahnya.(RIZKI)
Redaktur : Davi