Satres Narkorba Polres Nisel Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba di Toma.

NIAS SELATAN

Pemukajaya.com-Polisi Polres Nias Selatan kembali mengamankan dua orang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di Desa Hiliasi Kec. Toma Kab. Nias Selatan. Selasa, 29/03/2022.

Pers Gabungan Polres Nias Selatan dan Unsur Pemerintahan , yang di Pimpin langsung Oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP REINHARD SIANIPAR, SH, MH. melakukan Giat Grebek Kampung Narkoba (GKN).

Kapolres Nias Selatan AKBP REINHARD H. NAINGGOLAN, SH, SIK, MM. melalui Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP REINHARD SIANIPAR, SH, MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai program polri guna memberantas seluruh peredaran penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Nias Selatan, yang di sebut sebagai Gerakan Kampung Narkoba(GKN).

Baca Juga  Tewas Tertabrak Kereta Api, Tubuh Seorang Pria Di Negeri Agung Terbelah Menjadi Dua Bagian

“Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga yang menjadi sarang tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Hiliasi Kec.Toma Kab. Nias Selatan. Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggeledahan.” Ujar Sianipar

“Setibanya di TKP, kami langsung melakukan penggeledahan, dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 1.18 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah skop kecil terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah skop besar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah mancis dan langsung kita amankan.” Ungkap Sianipar

Baca Juga  Jelang Buka Puasa,Ni Ketut Dewi Nadi Berbagi Takjil

Dari hasil barang bukti yang di temukan, saat ini kami mengamankan 2 (dua) orang Masyarakat yang terkait penyalahgunaan Narkotika a.n SZ(46) pemilik rumah sekaligus penyedia tempat transaksi serta sarang penyalahgunaan narkotika dan a.n SL(35) masyrakat yang berada di rumah SZ dan hasil cek urine Positif Amfetamin / Metamfetamin.

Sianipar menyampaikan, saat ini kami sudah mengamankan kedua tersangka SZ dan SL ke kantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan serta seluruh barang bukti yang kami temukan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Nias Selatan

Redaktur : Davi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *