LAMPUNG UTARA
Pemukajaya.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui badan pengelola pajak dan retribusi daerah melakukan sosialisasi penyesuaian nilai jual objek pajak bumi perkotaan dan pedesaan atau NJOP- P2, Kamis (24/3/2022).
Sosialisasi penyesuaian nilai jual objek pajak bumi perkotaan dan pedesaan ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna, Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta dengan melibatkan kepala desa di tiga kecamatan yang ada di Lampung Utara, yakni Kecamatan Abung Surakarta, Kecamatan Abung Timur, dan Kecamatan Muara Sungkai.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, M.M, menjelaskan bahwa penyesuaian kenaikan nilai jual objek pajak bumi perkotaan dan pedesaan ini sebelumnya sudah dilakukan pengkajian secara objektif oleh pihak terkait.
“Sebelumnya dilakukan pengkajian oleh Universitas Lampung (Unila). Setelah itu dibuatkan ketetapan melalui peraturan bupati nomor 68. Untuk itu di tahun 2022 ini pencetakan sudah disesuaikan dengan peraturan bupati tersebut,” jelas Mikael Saragih.
Menurut Mikael, kenaikan penyesuaian nilai jual objek pajak bumi perkotaan dan pedesaan dilakukan mengingat nilai tanah di Kabupaten Lampung Utara yang masih terbilang cukup kecil. Sementara nilai pasar dan nilai jual beli yang terjadi sekarang ini sudah tinggi.
Mikael Saragih juga mengatakan, nilai pajak di Kabupaten Lampung Utara sangat rendah bila dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung.
“Dibandingkan dengan tempat lain di Lampung Utara ini sangat rendah, di mana salah satu contoh di Kabupaten Lampung Timur ditahun ini PBBnya sudah tembus Rp. 20 miliar. Sedangkan di Lampung Utara masih berkisaran Rp. 5 miliar,” jelasnya.
Mikael berharap dengan sosialisasi NJOP-P2 masyarakat tidak kaget bila ada kenaikan harga pajak.
Sementara Camat Abung Surakarta Apriyadi S.IP.,M.AP., mendukung penuh segala bentuk program pemerintah dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Apriyadi, sosialisasi penyesuaian nilai jual objek pajak bumi perkotaan dan pedesaan yang dilakukan oleh badan pengelola pajak dan retribusi daerah ini dirasa sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman betapa pentingnya membayar pajak.
“Secara pribadi maupun secara kelembagaan saya sangat mendukung segala bentuk program Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam meningkatkan pembangunan. Salah satunya update penyesuaian nilai jual objek pajak bumi perkotaan dan pedesaan atau NJOP-P2 ini,” terang Apriyadi.
Menurut keterangan camat, tujuan pemerintah melakukan kenaikan NJOP-P2 ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.
Penulis : Davi S.