Batu Bara
Pemukajaya.com-Ketua JMSI Kabupaten Batu Bara Rahmat Hidayat minta KPK tuntaskan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan banyaknya laporan dari Kantor Hukum DPC FERARI Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (04/November/2021) dengan nomor laporan 222/LBH-F/BB/XI/2021, Dugaan peristiwa tindak pidana kurupsi Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara.
Laporan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tanggal, 11 Oktober 2021 dengan nomor laporan 230/LBH-F/BB/X/2021, Dugaan tindak pidana kurupsi tahun anggaran 2020 APBD P Kabupaten Batu Bara, peningkatan ruas jalan Kuala Indah – Padang Serunai ( Ruas Jalan No. 51) PEN
Laporan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tanggal, 07 Oktober 2021 dengan nomor laporan 222/LBH/F/BB/XI/2021, Dugaan tindak pidana kurupsi Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, peningkatan ruas jalan Tanah Merah – Pagok Batas Simalungun ( Ruas Jalan No, 0007)
Untuk menyikapi laporan LBH FERARI Kabupaten Batu Bara, Ketua JMSI Kabupaten Batu Bara Rahmat Hidayat melanjutkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Kejaksaan Agung Kamis (24 Maret 2022) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ketua JMSI Kabupaten Batu Rahmat Hidayat akan menghantarkan dokumen – dokumen terkait laporan DPC LBH FERARI Kabupaten Batu Bara langsung Komisi Pemberantas Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sebagai tanggung jawab moral insan jurnalis menginginkan Kabupaten Batu Bara bebas dari Korupsi.
Media adalah Pilar ke 4 dalam pengawasan pembangunan dan Demokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, Good And Goverment.
Penulis : A. Setiawan
Redaktur Publis: Davi S.