Lampung Barat
Pemukajaya.com-Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus
serahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung, di Bandar Lampung.
Selain Lampung Barat, Penyerahan laporan keuangan LKPD tersebut juga dilakukan oleh Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat. Selasa 22 Maret 2022.
Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan penyerahan LKPD yang kelima kalinya dibawah kepemimpinannya bersama Wakilnya Drs. Mad Hasnurin.
“Besar harapan pak Bupati, penyerahan LKPD tahun 2021 ini hasilnya tidak akan beda jauh dari hasil sebelumnya,”ungkap Bupati Parosil.
Diketahui, bahwa Kabupaten Lampung Barat telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 11 kali secara berturut-turut. Sehingga dari hal itu, Parosil berharap Kabupaten Lampung Barat dapat mempertahankan prestasi tersebut.
Parosil menuturkan jika pihaknya sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD tersebut. Parosil pun meminta BPK Provinsi Lampung dapat memberikan saran dan masukan mengenai pelaporan LKPD tersebut.
“Kami berharap, tim BPK RI perwakilan provinsi Lampung dapat memberikan catatan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari hasil pemeriksaan LKPD di Lampung Barat guna perbaikan di masa mendatang,”terang Bupati.
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama berharap, Pemerintah Daerah dapat mengklaim opini terbaik.
“Oleh karena itu, kepada kepala daerah dapat menunjuk salah satu LO yang Kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan LO di daerah tersebut,”katanya.
Selanjutnya Andri Yogama mengatakan, bahwa BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia (RI) No. 4 tahun 2018 tantang auditor mengikuti norma-norma yang telah di tetapkan, dan setiap pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya.
“Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan,”jelasnya.
“Karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain,”imbuhnya.
Terakhir, Andri Yogama mengajak para Kepala Daerah untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD.
“Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,”tutupnya.
Penulis : Ichan
Redaktur Publis: Davi S.