PESAWARAN
Pemukajaya.com-Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerebekan DPO diduga kasus Tindak Pidana CURAT hewan (sapi) dan narkotika jenis sabu Minggu (20/03/2022) pukul 14.00 wib di Desa Negara Saka, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran.
Pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas tersangka DI (24) Wiraswasta, alamat Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.
Dan IS (37) pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Negara Saka Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.
Kronologi ungkap Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa tersangka an. IS adalah DPO kasus Tindak Pidana CURAT hewan (sapi) yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021. Selain itu, tersangka juga sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan info tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama kawannya A/n DI (24) yang diduga sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ,2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus diduga narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong).
Dari hasil intrograsi tersangka IS (37) membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-293/X/2021/polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, 19 oktober 2021.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Rizki
Redaktur Publis : Davi S.