Pemukajaya / Way Kanan, – Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian perdagangan telah mengeluarkan surat edaran tentang Relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium. dan mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin.
Terpantau keberadaan Migor di beberapa minimarket dan warung warung di kabupaten Way kanan masih langka, sehari setelah ditetapkannya relaksasi sebagaimana surat edaran pemerintah.
Seorang ibu rumah tangga Rima warga Baradatu menerangkan bahwa dia masih susah mendapatkan minyak goreng di minimarket dan warung warung sekitar rumahnya, dan ketika dia mendapatkan Migor pun masih mahal.
“Harganya mahal, 50 Ribu per 2 liter, “terangnya.
Rima juga mengeluhkan kelangkan tersebut, padahal dia sudah dari pagi hari mencari di beberapa minimarket dan warung warung, tetapi migor juga tak kunjung diketemukan alias habis.
“Stok tidak ada, habis, masih langka, kita dari pagi carinya,” ungkap Rima pagi ini kepada media ini, Kamis 17 Maret 2022.