PJ // Lampung, – DPW Barisan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Lampung mendesak kementerian perhubungan (Kemenhub) Evaluasi Ulang Izin Operasional Pelabuhan di Lampung.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Bara Jp Provinsi Lampung Faizal melalui keterangan pers nya malam ini di Bandar Lampung, Senin 14 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, menurut Faizal,
aktivitas sejumlah Terminal Khusus milik pelaku usaha di Lampung Selatan, dengan leluasa beroperasi tanpa kantongi izin resmi.
Sekretaris BARA JP Lampung, Faisal mengatakan seharusnya Kementerian Perhubungan mengevaluasi dan meninjau ulang baik perizinanan maupun peruntukan semua pelabuhan mandiri, terminal khusus yang ada di Propinsi lampung, apakah sudah habis izinnya atau sudah berubah fungsi peruntukannya.
Faizal menyampaikan bahwa, Jika ada penyalahgunaan yang masanya habis dan telah berubah peruntungkannya, Kemenhub segera menghentikan sementara operasi pelabuhannya.
Faisal juga menjelaskan, Pemda Lamsel secepatnya berkoordasi dengan pihak pelabuhan dan kementerian untuk meninjau ulang rekomendasi terkait perizinan pelabuhan.
“Apakah pelabuhan tersebut menganggu alur tangkapan nelayan tradisional atau tidak,”terang Faizal.
Lebih lanjut Faizal menyatakan, Apakah pelabuhan tersebut membantu percepatan pembangunan wilayah, terkait kelancaran arus barang dan menurunkan ongkos logistik dan ada pemasukan bagi Pemda terkait PAD.
“Selain itu, dengan adanya pelabuhan atau terminal khusus di lampung selatan apakah bermanfaat bagi masyarakat sekitar terutama nelayan tradisional, ” tutup Faisal.