Pemukajaya // Oku Timur, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) kabupaten Oku Timur yang di ketuai Dori Fanani, menindak lanjuti keluhan masyarakat perihal Bantuan pangan non tunai (BPNT) secara tunai, yakni 600 ribu rupiah.
Keluhan tersebut adalah, warga penerima BPNT tunai 600 ribu rupiah, diduga dipaksa oleh seorang oknum berinisial SS untuk membeli sembako di E warung dengan inisial L yang berada di desa Margo dadi kecamatan Semendawai suku lll kabupaten Oku timur .(Sabtu 11/03/2022).
Dori Fanani ketua DPD JPKP Oku Timur, di dampingi Aan Sanusi wakil ketua, menemui salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya di desa Margodadi kecamatan Semendawai Suku III kabupaten Oku Timur.
“Memang benar saya menerima bantuan itu, tapi kami di paksa untuk membeli di salah satu titik agen e – waroeng, dengan sejumlah uang yang kami dapatkan, sehingga kami masyarakat penerima manfaat tidak bisa membelanjakan uang tersebut di tempat lain,”Katanya.
Dari pantauan wartawan di lapangan tim DPD JPKP Oku Timur mendatangi kediaman agen e – waroeng, terkait laporan yang berada di Desa Margo Dadi, dengan jelas pemilik agen e – waroeng mengarahkan.
“Pak silahkan ketempat pak lurah saja nanti kami menyusul,”ungkap Pemilik E warung.
Tapi setelah di tunggu tidak kunjung datang dan seolah olah enggan di konfirmasi terkait laporan masyarakat Desa Margo Dadi.
Marwoto kepala desa Margodadi kecamatan Semendawai suku III kabupaten Oku Timur menerangkan bahwa, masyarakat penerima manfaat itu tidak di paksakan di satu titik e – warung alias bebas belanja, bahkan beliau menyampaikan tidak tahu bahwa ada masyarakatnya di paksa atau di arahkan seperti itu, jelasnya.
Dori Fanani ketua DPD JPKP kabupaten Oku Timur menerangkan akan menindak lanjuti keluhan warga.
Lanjut ketua JPKP Dori Fanani, harapan nya agar pihak terkait dapat menindak lanjuti keluhan masyarakat di Desa Margo Dadi secepatnya, agar tidak ada contoh dugaan pemaksaan di desa lainnya di kabupaten Oku Timur.