Polres OKU Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis ganja

OKU TIMUR

Pemukajaya.com-Kapolres OKU Timur AKBP NURYONO, S.H., S.I.K.,M.M. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP REGAN KUSUMA WARDANI,S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan TerhadapTersangka/Pelaku FR (30), bekerja sebagai sopir, alamat Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan
Pada hari Kamis Tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 07.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur Berhasil mengamankan seorang Tersangka FR (30) di rumahnya di Desa Kota Negara Rt 01 Rw 01 Kec. Madang Suku II Kab. OKUT.

Berawal dari pada saat anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka FR yang tinggal di Desa Kota Negara Rt 01 Rw 01 Kec. Madang Suku II Kab. OKUT merupakan seorang bandar Narkotika Jenis Ganja yang sering mengedarkan Narkotika jenis ganja di daerah Kota Negara.

Baca Juga  kafilah Kodam I/BB Raih Juara Umum Musabaqoh Tilawatil Qur'an Nasional (MTQN) TNI AD TA 2022

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur langsung Menindak lanjuti Informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah selesai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi didapati bukti yang akurat.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur langsung melakukan Penggerebekan terhadap rumah milik Tersangka FR tersebut dan didapati Tersangka tersebut diatas sedang tidur di dalam kamar nya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus koran dan dibalut lakban coklat dengan berat bruto 166,58 gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam kantong palstik warna kuning dengan berat bruto 26,42 gram yang ditemukan di dalam baskom di dapur rumah Tersangka.

Baca Juga  Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.SIK, memperkenalkan diri sekaligus mensosialisasikan netralitas ASN , Kepala Kampung dikecamatan Pakuan Ratu

Tersangka Mengakui bahwa Barang bukti berupa Ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari Tersangka RD (50).

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 ayat(2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Penulis : Ades b jaya

Redaktur Publis : Davi. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *