Rumah Tempat Pesta Narkotika di Kampung Agung Jaya Digerebek Polisi

TULANG BAWANG

Pemukajaya.com-Sebuah rumah yang sering jadikan tempat pesta narkotika digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Senin (21/02/2022), pukul 17.00 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dari penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (48), berprofesi swasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (27/02/2022).

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.

Baca Juga  Babinsa Koramil 427-05/BanjitKodim 0427/Way KananMelaksanakanSosialisasi tentang virus covid 19

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerbekan dan di dalam rumah terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Davi)

Baca Juga  LP Peduli UMKM, Dalam Rangka HBP Ke-58 Lapas Way Kanan berikan Gerobak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *