OKU TIMUR
Pemukajaya.com-Kapolres OKU Timur AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M, Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, S.H.,S.I.K ,M.H, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka An.JRS Als MS Aks KY Bin IH (Alm), karena telah melakukan Tindak Pidana Membawa,Memiliki,Menyimpan dan Menguasai Senjata Api Yang Bukan Profesinya. (25/02/2022)
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP APROMICO, S.H ,S.I.K ,M.H, Membenarkan Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An.Jhoni Rizki Saputra Als Ms Als Ky Bin Ismet Haroni (Alm), umur 28 tahun, pekerjaan Pengangguran, Alamat Dsn Karang Nongko Desa karang Marga Kec.Semendawai Suku III Kab.OKU Timur.Dasar Penangkapan
Laporan Polisi Nomor : LP – A / 29 / II / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 24 Februari 2022
Kronologis Penangkapan
Pada Hari Kamis Tanggal 24 Febuari 2022 Sekira Jam 12.00 Wib, Anggota Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur Mendapatkan Informasi dilapangan bahwa akan adanya transaksi jual beli senjata api rakitan diwilayah Desa Tanjung Pasir Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur dan selanjutnya Katim Resmob Shadow Walet Memberitahukan kepada Kanit Pidum IPDA WILSON HUTAHAEAN, S.H. dan selanjutnya Kanit Pidum IPDA WILSON HUTAHAEAN, S.H. berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP APROMICO, S.H., S.I.K., M.H. tentang informasi tersebut dan selanjutnya Kasat Reskrim AKP APROMICO, S.H., S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA WILSON HUTAHAEAN, S.H. berserta Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan Penyelidikan tentang informasi tersebut dan selanjutnya setibanya Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur didusun Tanjung Pasir desa Sriwangi Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur sekira Jam 14.10 WIB langsung melihat seorang Teesangka yang mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan Informasi dari Informan dan selanjutnya Tim langsung memberhetikan dan melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang dibungkus dengan kantong asoi plastik warna hitam diletakan didalam bagasi sepeda motor dan setelah dilakukan introgasi ternyata Tersangka adalah salah satu TO Ops Senpi Musi 2022, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku di kenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951
Barang Bukti.
(Ades b jaya)