Way Kanan
Pemukajaya.com-Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan),
memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Perihal Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor 200/SR.220/M/12/2021, perihal Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 Untuk Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Ir, Maulana Muhidan MM, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Rofiki, S.T.P., MM, menuturkan bahwa, syarat mendapatkan pupuk bersubsidi dan benih yang diusulkan adalah, si penerima Tergabung dalam Kelompok tani di kampung setempat.
Sekdin Rofiki menjelaskan, permintaan akan pupuk bersubsidi dan benih itu harus di usulkan melalui melalui kelompok tani yang sudah terdaftar dalam simluhtan (sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian) yg dibantu diusulkan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat.
Adapun jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh Kementan tersebut belum sesuai dengan usulan e-RDKK yaitu, NPK sebesar 22,17 persen, Urea 58,35 persen, ZA 45,01 persen, SP-36 sebanyak 38,23 persen, dan Organik 7,4 persen. Sementara untuk Kwalitas pupuk bersubsidi, sama dengan pupuk non subsidi.
Selain pupuk, Kementan juga mendistribusikan benih/bibit pertanian, dengan dominan benih yaitu padi dan jagung.
“Terkait benih, ya tergantung usulan, dengan mayoritas adalah Padi dan Jagung, “terang Sekdin Rofiki di ruangan kerjanya hari ini, Selasa 15 Februari 2022. (Mulya)