Ketua LSM EMPPATI Angkat Bicara, Perihal Dugaan Perusakan Lingkungan Oleh PT. Maha Meru Aksara Agri Way Kanan

Pemukajaya.com // Way Kanan – Sebuah perusahaan Perkebunan buah Pisang, yakni PT.Maha Meru Aksara Agri, yang yang beralamatkan di kilometer 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diduga Telah melakukan perusakan lingkungan. Jum’at 11 Februari 2022.

Menurut pantauan awak media dilokasi perkebunan, bahwa diduga kerusakan tersebut diantaranya adalah menutup dan memindahkan aliran sungai sungai kecil yang berada di dalam perkebunan pisang, tanpa memperhatikan dampak terhadap kehidupan mahluk hidup yang bergantung kepada sungai sungai kecil tersebut.

Sementara pihak perusahaan PT. Mahameru Aksara Agri saat akan dikonfirmasi oleh awak media di kantor milik mereka, Personalia atau Bidang Humas mereka tidak berada ditempat.

Baca Juga  Polisi Patroli PRESISI Ramadhan, Polsek Baradatu Amankan Jalinsum

Ini tentu tidak sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mereka buat sebelum mendapatkan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) untuk melakukan usaha perkebunan.

Hal tersebut membuat ketua LSM EMPPATI Baharuzzaman angkat bicara, Dia menduga PT.Maha Meru secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan secara masif.

Dan menerutnya, hal tersebut telah melanggar undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.ketika di temui awak media pada hari selasa tanggal 8 bulan februari 2022.

“Iya saya menduga Perusahaan Perkebunan Pisang tersebut telah melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup, dan melanggar UU nomor 32 Tahun 2009,”pungkasnya.

Baharuzzaman menambahkan, Dia akan melakukan langkah langkah hukum terkait dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup yang di lakukan oleh PT.Maha Meru Aksara Agri dengan cara melaporkan Perusahaan Perkebunan Pisang tersebut ke pada Kementerian Lingkungan Hidup agar supaya bisa di cabut izin Perusahaan nya.

Baca Juga  Ada Apa Dengan BPN Bandar Lampung Dua orang Wartawan di Bandar Lampung Disinyalir Intimidasi Saat Meliput

Sementara itu pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) melalui kepala dinas Dwi Handoyo mengatakan bahwa, mereka belum mengetahui kerusakan lingkungan tersebut, dan akan secepatnya melakukan pengecekan serta peninjuaan lokasinya.

“Secepatnya kami akan ke PT. Mahameru Aksara Agri dan melakukan pengecekan ke lokasi kerusakan,”ungkap Kadis Dwi Handoyo.(PJ2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *