Kampud Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Diskominfo Lampura.

.

Bandar lampung – Pemuka jaya .com.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan korupsi pada Dinas kominfo Lampung Utara senilai Rp.4.028 milyar untuk Surat Kabar-Majalah anggaran 2019 yang diduga fiktif ke Kejari Lampung Utara. Sabtu (05/02)

Pasalnya, dugaan korupsi tersebut terindikasi kerjasama dengan puluhan media online fiktif dari 139 media online dengan bernilai Rp787 juta lebih dengan 29 media yang tidak jelas alias fiktif. Belum termasuk media mingguan dan adventorial yang timpang tindih.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pihak Kejari Lampung Utara menuntaskan laporan dugaan KKN yang telah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu.

“Sesuai amanat UU, Kami telah mendaftarkan laporan dugaan Korupsi terhadap anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp4 miliar lebih. Maka sudah tentu kita mendukung Kejari Lampung Utara untuk menuntaskan laporan dugaan korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya, agar semuanya menjadi terang”, kata Seno Aji, melalui keterangan persnya pada Sabtu 5 Februari 2022.

Menurut Seno Aji, bahwa dari analisa dan penelitian lembaganya, menunjukan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan belanja surat kabar/majalah sebesar Rp. 4.028.468.000,- dengan rincian yakni:

Belanja Surat kabar harian adventorial Rp487.000.000,00.

Belanja Surat kabar Mingguan adventorial Rp136.500.000,00,

Baca Juga  Ketua JMSI Sumut Yakin Polisi Ungkap dan Tangkap Pelaku Pemukulan terhadap Wartawan di Madina

Belanja langganan surat kabar Mingguan Rp551.213.000,00,

Belanja langganan media online Rp787.800.000,00,

Belanja Adventorial media online Rp226.500.000,00, dan

Belanja Penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Rp19.193.000,00.

“Dalam pengelolaan anggaran tersebut, kami menduga terdapat tumpang tindih anggaran yaitu untuk belanja surat kabar Mingguan adventorial senilai Rp136,5 juta tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar Mingguan senilai Rp551,2 juta. Kemudian belanja langganan media online senilai Rp787,8 Juta tumpang tindih dengan belanja adventorial media online senilai Rp226,5 juta,” kata Seno Aji.


Seno Aji menyatakan dalam belanja langganan media online diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) Bulan. Namun berdasarkan perjanjian kerjasama media online hanya memuat/menyajikan tujuh berita tentang program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam satu Bulan.

“Diduga dari 136 media online yang melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara terdapat 29 media online fiktif yang tidak diketahui dokumen bukti fisik penerbitan informasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019. Selain itu disinyalir 29 media online tersebut tidak ditemukan riwayat penelusurannya di laman internet/google sehingga Negara berpotensi dirugikan senilai Rp155,4 juta,” katanya.

Atas dasar tersebut, sambung Seno Aji, pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara dalam belanja surat kabar/majalah senilai Rp4,028 miliar dari alokasi APBD tahun anggaran 2019, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Warga Bengkulu, KF Ditangkap Polda Lampung Perdagangkan Sisik Tringgiling

Yaitu Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perbup Kabupaten Lampung Utara No 4 tahun 2019 tentang kerjasama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi”, tutup Seno Aji.

Terkait laporan pengaduan dari LSM KAMPUD tersebut, pihak Kejari Lampung Utara telah menelaah terhadap laporan dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara dalam anggaran belanja surat kabar tahun anggaran 2019 senilai Rp4,028 miliar itu.

Baca Juga: Mitos dan Kepercayaan Yang Masih Melekat Erat di Masyarakat Yogyakarta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan bahwa laporan LSM KAMPUD sudah diteruskan ke Pidana Khusus (Pidsus) dan sudah masuk masa telaah, yang langsung dilakukan oleh tim dari Pidana Khusus Kejari. “Laporan tersebut sudah diteruskan ke Pidsus”, ujar Kadek Dwi Ariatmaja 12 Agustus 2021 lalu.

Menurutnya, bidang Pidsus yang berwenang dalam menangani laporan tersebut. “,Tim Pidsus yang menangani, ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri langsung”, ujarnya.red-

Editor : Mulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *