Pati Jawa Tengah.Pemuka Jaya.
Sudah beberapa hari yang lalu dari Media Cetak & Online Global Investigasinews.Com Biro Kab. Pati, melayangkan lagi surat tembusan tentang Konfirmasi dan Keterangan Data Tahap ll di Pendopo Kabupaten Pati .
Dengan dilayangkan surat tersebut ini yang untuk ke dua kalinya, karena balasan surat tembusan yang pertama belum memuaskan dan memberi jawaban, Rabu 02/02/2022.
Sebagai kKeterbukaan Informasi Publik, kepada Ketua Gugus Covid-19 di Kab. Pati terkait untuk anggaran BTT Tahun 2021 yang ada di Kabupaten Pati ini, yang seharusnya transparan dan tidak perlu ditutup-tutupi lagi ??.
Sampai sekarang surat tembusan yang dikirim kemarin lalu hingga sekarang belum ada balasan atau jawaban dari Ketua Gugus Covid-19 terkait tentang surat itu.
Saat dihubungi melalui via WhatsApp Bupati Pati Haryanto, tidak membuka atau tidak membalas pesan singkatnya apa lagi merespon terkait surat itu.
Dalam Aturan Undang- undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya harus transparan terkait keterbukaan Publik,salah satu bagian di dalam isi surat tembusan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) itu antara lain pertanyaan- pertanyaan dalam konfirmasi kami sebagai berikut, 1. Bagaimana penganggaran belanja Biaya Tidak Terduga (BTT) tahap ll kegiatan penanganan keadaan darurat bencana non Alam penyebaranCovid-19 di Tahun 2021 di kab Pati serta berapa Alokasi Anggarannya…?, 2. Untuk Alokasi Anggaran BTT di setiap dinas apa saja yang di dapatkan serta berapa besar Alokasi anggaran…?, 3. Berapa Anggaran untuk honorarium satuan Tugas Covid-19 di kab Pati serta parameternya, 4. Berapa besar Anggaran Belanja Tidak Terduga ( BTT) untuk pengadaan barang dan jasa setiap SKPD satuan kerja perangkat daerah..?, 5. Bagaimana mekanisme untuk pengadaan barang dan jasa BTT tahap ll di kab Pati.
dan benarkah ada dugaan pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa BTT tahap ll., 6. Bagaimana tindakan selaku Ketua Gugus Covid-19 di Kab Pati larangan Nataru di malam tahun baru 2021 atas kegiatan dikediaman acara dangdutan di malam tahun baru 2021 dari anggota DPR-RI Dapil Jawa Tengah, apakah selaku Ketua Gugus Covid-19 sudah memanggil dan memberi sangsi bagi siapapun yang melanggar Undang- undang tersebut.”red-Andi siskaria.