Polres OKU Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba ,salah satu tersangka pengawai Lapas Marta pura

OKU TIMUR-PEMUKA JAYA.Com.

Plt.Kapolres OKU Timur AKBP ARIF HIDAYAT RITONGA,S.I.K.,M.H. di dampingi kasat Resnarkoba polres Oku timur AKP REGAN KUSUMA WARDANI,SIK melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO Menerangkan bahwa Benar Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka 1.An.Ibnu Syahhadi Als Albet Bin Syamsul Bahri, umur 52 tahun.

pekerjaan Asn,alamat Terukis Rahayu Kec.Martapura Kab.OKU Timur. 2.An.Mulyanto Als Kunto Bin Zainudin(Alm),umur 47 tahun,Pekerjaan wiraswasta,alamat Kel.Paku Sengkunyit Kec.Martapura,Kab.OKU Timur.
Dengan Dasar Penangkapan

  • LP-A / 14 / I /2022/SUMSEL/RES_OKUT, Dalam rumah milik sdra. Mulyanto Martapura Kab. Oku Timur anggota SatRes Narkoba berhasil mengamankan 2 orang Tersangka bernama sdra IBNU SYAHHAD dan MULYANTO yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum.
Baca Juga  BABINSA KORAMIL KASUI DAMPINGI PELAKSANAAN VAKSIN KEPADA SISWA-SISWI PONDOK PESANTREN AL-FATTAH

Dalam perkara Percobaan atau pemupakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Yang mana pada saat di amankan dan di periksa terhadap palaku yang sedang berada didalam rumah oleh petugas sat res narkoba polres Oku Timur kemudiaan dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan.

Ditemukan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 ( satu ) buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong botol plastik beserta pipet nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus catton bath dilantai dekat 2 pelaku tersebut duduk yang di akui kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik mereka yang di dapat dari saudara Bambang.

Baca Juga  Kampung Way Pisang Lakukan kegiatan Open turnamen bola Voli di buka untuk Umum

kemudian anggota sat res narkoba membawa kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan untuk mencari Tersangka akan tetapi tidak ditemukan ( belum tertangkap) selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Oku Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Jelas iptu Edi.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang NO:35 tahun 2009, tentang narkoba .
Red-ades

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *