Pemukajaya.com // Bandar Lampung – direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra menyerahkan legal opinion (pendapat hukum) ke Polresta Bandarlampung sebagai upaya mendorong adanya proses hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana tentang kemerdekaan pers yang terjadi di lingkungan BPN Kota Bandarlampung.
“Pengaduan atau dorongan penegakan hukum yang kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetapi bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/absolut),” kata Bangkit, di Polresta Bandarlampung, Jumat, 28 Januari 2022.
Chandra Bangkit Manambahkan dari fakta dan data yang dia dapatkan kejadian yang menimpa Dedi Kaprianto dari Lampung TV dan Salda Andala dari Lampung Post saat meliput di BPN Kota Bandarlampung tentang kelompok masyarakat (Pokmas) yang mempertanyakan sertifikat warga melalui program PTSL yang sejak tahun 2017 belum selesai-selesai.
“Berdasarkan fakta yang kami miliki, maka kami koalisi kebebasan pers Lampung menyampaikan pendapat melalui analisis yuridis, khususnya mengenai Pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana pasal tersebut menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana oleh korban,” jelasnya.
Chandra Bangkit Saputra menegaskan, penyerahan legal opinion bukan bermaksud untuk menggurui proses peradilan dalam tingkatan kepolisian tapi mendorong agar penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan
“Kami sangat meyakini bahwa kepolisian lebih mengetahui hukum. Kami juga percaya bahwa slogan Polri Presisi bukan slogan belaka,” jelas Bangkit.
Koalisi Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, serta LBH Pers Lampung menyerahkan legal opinion ke Polresta dan diterima Kasatreskrim Kompol Devi Sujana.(PJ2)