Diduga Plat Merah Kendaraan Dinas KPU Kabupaten Pesisir Barat Berubah Menjadi Hitam

Pesisir Barat || Pemukajaya.com –
Kendaraan Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung berupa R4 jenis Toyota Inova Reborn warna silver dengan nopol BE 1028 XZ yang seharusnya menggunakan plat dinas atau plat merah diganti dengan warna plat hitam.

Terkait hal tersebut, dihubungi melalui nomor ponselnya Selasa (25/1) ketua KPU Pesisir Barat Marlini saat ditanya apakah boleh kendaraan dinas berplat merah diganti dengan plat hitam? Marlini enggan menjawab dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke Zairi Opani selaku anggota Komisioner KPU Pesisir Barat terkait pemakaian mobil dinas dimaksud.

Dan Marlini membenarkan mobil Kijang Inova Reborn nopol BE 1028 XZ dimaksud benar kendaraan dinas milik KPU Pesisir Barat dan mengatakan bahwa untuk Kendaraan Dinas di KPU ada 4 (empat) unit.
“Udahlah bang, mending kita ngomongin pemilu aja,”katanya sembari mengajak wartawan untuk ngopi bareng.

Baca Juga  Hindari Lubang, Wanita Muda Di Pringsewu Tewas ditabrak Dump Truck. Ini Identitasnya...!

Ditempat terpisah awak media juga melihat kendaraan R4 jenis toyota Rush terbaru dengan nopol
BE 1202 XZ yang dikendarai oleh ketua KPU juga menggunakan plat hitam.

Sementara sekretaris KPU Pesisir Barat Doni Zulkarnain mengatakan bahwa “pemakaian plat hitam terhadap kendaraan dinas itu tidak boleh” ungkap Dony saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon.

Entah apa yang membuat mobil dinas tersebut diganti, artinya fasilitas kendaraan dari Pemerintah ke sejumlah Komisioner di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Barat diduga disalahgunakan.

Peraturan menganai plat merah, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5 tahun 2012”).

Baca Juga  Dihapus dari KPM PKH dan BPNT, Ratusan Warga Karang Umpu "Serbu" Rumah Operator Kampung

Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Laporan : Abdul Aziz (PJ2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *