Ketua PWOIN Lampung Desak Polda Bandar Lampung Periksa Kepala/BPN Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung,Pemuka jaya.com
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi., Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Kalau saya melihat sebagaimana video yang beredar dan viral di media sosial hari ini kedua wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi?,” Ada apa dengan pihak BPN Bandar Lampung ini., ucap Yudi Irawan.
pria kelahiran Kotabumi yang kini menahkodai Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Wilayah provinsi Lampung tersebut ketika di hubungi Via ponsel nya Senin 24/1/2022.Dirinya menyesalkan sikap oknum Scurity ATR/BPN Kota Bandar Lampung tersebut yang secara Arogan telah menghambat serta menghalangi tugas dan kinerja Wartawan di saat meliput pemberitaan di Lapangan demi kepentingan informasi publik,Diri nya Mendesak serta meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda Lampung agar bisa memproses oknum Scurity ATR/BPN Bandar Lampungang bergaya Preman tersebut.
Karna sangat jelas dalam pasal 18 Ayat (1) UU.no 40 tahun 1999 disebutkan “Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan akan di kenakan sanksi penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau dengan Denda paling banyak Rp.500.000.000,. ( Lima ratus Juta rupiah).Ucap nya. Tidak hanya mengomentari prihal penghalang peliputan oleh oknum Scurity ATR/BPN terhadap dua wartawan dari masing-masing media tersebut itu., Ketua DPW.PWOIN Lampung YUDI IRAWAN juga meminta kepada pihak Polda lampung untuk memanggil dan memeriksa Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kota Bandarlampung tersebut beserta Jajarannya terkait permasalahan ada nya Puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandar lampung tersebut yang kedatangan pokmas tersebut prihal mereka yang mau mempertanyakan sertifikasi yang di daftarkan mereka sejak tahun 2017 silam.
Namun hingga saat ini sertifikat yang mereka nanti – nantikan tak kunjung di terbitkan oleh pihak ATR/BPN Kota Bandar Lampung tersebut.(Laporan Tim PWOIN)fungkas nya